Komisi XI Kunjungi NAD Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah
Komisi XI DPR RI. Jumat pekan lalu (14/7/2017) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk melihat dan mengetahui secara jelas tentang bagaimana pemerintah daerah mengelola keuangan daerah yang bersumber dari APBN dan sejauhmana pelaksanan tugas BPK dan BPKP sebagai pengawas keuangan dan pembangunan.
Di NAD, Tim menggelar pertemuan dengan Pemprov NAD, Kepala Kantor Perwakilan BPK dan Kepala Kantor Perwakilan BPKP NAD. (14/07). “Kunjungan ke Provinsi NAD ini dalam rangka membahas masalah pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBN,” kata Marwan di Gedung Kanwil BPK, Banda Aceh.
Ia mengatakan satu-satunya lembaga negara yang bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, UU telah memberikan kebebasan dan kemandirian kepada BPK yang meliputi kebebasan untuk melaksanakan dan melaporkan hasil pemeriksaan.
“Hal-hal yang menjadi masukan adalah kemandirian mencakup ketersediaan sumber daya manusia, anggaran dan sarana pendukung lainnya yang memadai, BPK memerlukan nilai-nilai dasar yang meliputi integritas, indepedensi dan Profesionalisme sebagai kode etik BPK yang berlaku bagi anggota BPK, pemeriksa dan pelaksana BPK lainnya,” paparnya.
Inilah yang sebetulnya, lanjut Marwan, yang mendorong BPK untuk melakukan audit kinerja. Karena kalau WTP sifatnya merupakan laporan keuangan sesuai dengan standard atau tidak. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana uang yang sudah dikeluarkan itu efektivitasnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam mengurangi kemiskinan maupun kesenjangan ekonomi yang ada.
Sementara, instrument evaluasi untuk pembangunan sudah ada, secara regulasinya berlaku di seluruh Indonesia. “Mungkin yang sedang dibangun BPK ini adalah bagaimana instrument evaluasi itu dilakukan secara online artinya tidak perlu tatap muka tapi dapat dilakukan secara online sehingga setiap saat evaluasi pemeriksaan dapat dilakukan oleh BPK,” jelasnya.
Dan terkait dengan keterlambatan transfer dan laporan pertanggungjawaban, kekurangan sumber manusia ini tentunya menjadi sumber evaluasi yang kita bahas bersama dengan hasil kunjungan dari daerah lain, sehingga dana desa ini dapat lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Perwakilan BPK NAD Isman Rudy mengapresiasi kedatangan kunjungan Komisi XI DPR ini. “Sesuai dengan amanah konstitusional, BPK Perwakilan NAD melaksanakan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Selama tahun 2015-2017 telah melaksanakan 153 pemeriksaan terdiri dari tahun 2015 sebanyak 57 objek, tahun 2016 sebanyak 62 objek dan tahun 2017 sebanyak 34 objek.” kata Isman.
Disamping itu, hasil audit atas kegiatan pembangunan di daerah tercermin dari berbagai temuan pemeriksaan yang termuat dalam Tindak Lanjut Pemeriksaan (TLHP) Keuangan, secara khusus pemeriksaan atas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah telah dimuat dalam LHP.
“Kinerja atas efektivitas tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui beberapa hal yang telah dilaksanakan dan kelemahan yang ditemukan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.” jelas Isman. (hr/sc), foto : eka hindra/hr.